SINGAPURA - Seorang pria berusia 29 tahun dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dengan 15 cambukan pada Kamis (11/8/2022) karena membunuh anak pacarnya yang berusia sembilan bulan di sebuah mobil van di Yishun.
Mohamed Aliff Mohamed Yusoff dijatuhi hukuman setelah hakim Pengadilan Tinggi memvonisnya pada Juli lalu atas pembunuhan.
Hakim Mavis Chionh mengatakan bahwa hukuman mati tidak dibenarkan dalam kasus ini, dan mencatat bahwa penuntutan tidak mengarah ke hal itu.
Baca juga: Pilot Ini Dituduh Bunuh 2 Orang Tua yang Berkemah Usai Hilang 20 Bulan
Korban, Izz Fayyaz Zayani Ahmad, meninggal karena trauma pendarahan intrakranial akibat trauma benda tumpul.
Menurut data persidangan, pada 7 November 2019, Aliff, Izz dan ibunya Nadiah Abdul Jalil, pergi makan malam. Kemudian pasangan itu berselisih pendapat tentang cara mendisiplinkan bayi karena menumpahkan minuman.
Baca juga: Pria yang Dituduh Membunuh Presiden Mali, Tewas Saat Ditahan
Setelah makan malam, Aliff menawarkan diri untuk mengurus Izz untuk malam itu dan Nadiah setuju. Aliff kemudian mengantar Izz ke tempat parkir bertingkat di Yishun Street 81.
Melalui persidangan diketahui liff menyebabkan trauma benda tumpul pada Izz dengan mendorong kepalanya ke papan lantai kayu van setidaknya dua kali antara pukul 22.00 malam dan 00.15 malam itu.
Pembelaan Aliff adalah bahwa kematian korban adalah kecelakaan. Dia mengklaim bahwa Izz "gelisah dan jatuh" dari lengan kanannya ketika dia mencoba menutup pintu van dan memegang barang-barang di tangan kirinya.