Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup dan 15 Cambukan Usai Bunuh Anak Pacarnya Bayi Usia 9 Bulan

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |15:53 WIB
Pria Ini Dihukum Penjara Seumur Hidup dan 15 Cambukan Usai Bunuh Anak Pacarnya Bayi Usia 9 Bulan
Pengadilan Tinggi Singapura menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan 15 cambukan kepada seorang pria yang terbukti membunuh anak pacarnya bayi berusia 9 bulan (Foto: AFP)
A
A
A

"Dalam situasi tersebut, satu-satunya kesimpulan logis yang dapat ditarik dari tindakan terdakwa adalah bahwa dia bermaksud menyebabkan cedera kepala pada Izz ketika dia mendorong kepala Izz ke lantai van,” ujarnya.

Dalam hukuman, pengacara pembela Kanagavijayan Nadarajan berpendapat bahwa Aliff memiliki "hubungan baik" dengan Izz selama dua bulan berkencan dengan ibu bayi itu.

Pengacara tersebut mengatakan Aliff secara sukarela merawat bayi itu karena dia tahu Nadiah akan bekerja keesokan harinya.

Tapi Hakim Chionh mengatakan ini tidak bisa menjadi faktor yang meringankan, karena Aliff terus melanggar kepercayaan Nadiah dengan melakukan kekerasan fisik pada Izz dan menyebabkan kematiannya.

Hakim juga mencatat bahwa perilaku Aliff setelah kematian Izz menunjukkan kurangnya penyesalan.

Dia menambahkan bahwa pengadilan mengambil sikap keras terhadap pelanggar yang menyebabkan kematian korban anak-anak yang tidak berdaya melalui kekerasan.

Di antara korban yang rentan, korban muda terkenal karena "perbedaan fisik yang mencolok" dengan pelaku sering kali berarti mereka tidak dapat melindungi diri mereka sendiri.

Hukuman Aliff dihitung mundur pada 8 November 2019, ketika dia ditangkap.

Berdasarkan Undang-Undang Penjara, setelah pelaku menjalani hukuman 20 tahun seumur hidup, harus dilakukan peninjauan kembali dan ada kemungkinan pengurangan hukuman.

Pelanggaran pembunuhan berdasarkan Bagian 300C KUHP diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan hukuman cambuk.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement