Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Pernah Menawarkan Perlindungan Kepada Bripka RR dan KM Sebelum Jadi Tersangka

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |00:27 WIB
LPSK Pernah Menawarkan Perlindungan Kepada Bripka RR dan KM Sebelum Jadi Tersangka
LPSK/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, lembaganya pernah mengajukan tawaran perlindungan kepada Bripka RR dan KM selaku asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Hasto mengaku timnya sudah menyatakan secara terbuka untuk menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Bupati Pemalang Dikabarkan Kena OTT KPK, Ganjar: Ini Peringatan Buat Semuanya

"Melalui pernyataan terbuka, kita sudah tawarkan," ujar Hasto melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (11/8/2022).

Menurut Hasto, tawaran perlindungan yang diberikan lembaganya itu dilakukan saat Irjen Ferdy Sambo memanggil LPSK untuk permohonan perlindungan kepada Istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf kepada Seluruh Institusi Polri

Saat mengetahui adanya orang lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hasto menyampaikan lembaganya juga menawarkan perlindungan tersebut kepada RR dan KM.

"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," terang Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara LPSK, Rully Novian juga menyampaikan penawaran perlindungan kepada RR dan KM dilakukan dengan menitipkan form permohonan perlindungan melalui Bharada E.

Senada dengan Hasto, Rully menyampaikan penitipan form permohonan tersebut dilakukan saat pertama kali berjumpa dengan RR dan KM.

"Ya waktu itu kita menitipkan form permohonan kepada Bharada E untuk mereka berdua. Maksudnya agar dapat pula menjelaskan apa yang telah Bharada E dengarkan dari LPSK ketika dirinya mengajukan permohonan," jelas Rully kepada MNC Portal melalui pesan singkat.

Kendati demikian, Rully menjelaskan form permohonan tersebut belum direspons oleh keduanya bahkan hingga hari ini.

 BACA JUGA:Beredar Foto KPK Segel Kantor Bupati Pemalang, Ada Apa?

"Namun form itu tidak direspon atau terinfo kembali," kata Rully.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merinci peran dari 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.

Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:MotoGP 2022: Pimpin Klasemen Sementara, Fabio Quartararo Justru Dinilai Tidak Diuntungkan dalam Perebutan Gelar

"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement