DEPOK - Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanudin mengaku belum mendapat info resmi dari kliennya perihal pencabutan pendampingan hukum atas perkara kematian Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Iya (belum dapat informasi resmi), (baru tahu dari media konfirmasi semua. Tetapi saya belum tahu ini," kata Burhanudin saat dihubungi MPI, Jumat (12/8/2022).
BACA JUGA:Kuasanya Dicabut Bharada E, Deolipa Yumara Minta Bayaran Rp15 Triliun ke Negara dan Bareskrim
Kendati demikian, Burhanudin mengaku pihaknya telah diminta untuk tidak mendampingi Bharada E oleh kliennya. Hanya saja, permintaan itu ditolak mentah-mentah.
"Dua hari lalu, kami diminta mundur. Tetapi kami tidak mau mundur. Nah saya heran, karena kami tidak mau mundur, hari ini juga kok sudah dicabut," ujarnya.
BACA JUGA:Bharada E Cabut Kuasa Hukum Burhanuddin dan Deolipa, Apa Alasannya?
Padahal, kata Burhanudin, pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai dengan UU Advokat. Ia pun memastikan, tidak ada aturan yang dilanggar selama proses pendampingan Bharada E.
"Ini saya pikir, aduh. Skenario apalagi ini. Padahal kita sudah bantu Polri untuk menjadikan perkara ini jadi terang-benderang gitu," tandas Burhanudin.