Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Investasi Bodong Indra Kenz Hari Ini

Nandha Aprilia , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |06:08 WIB
PN Tangerang Gelar Sidang Perdana Investasi Bodong Indra Kenz Hari Ini
Indra Kenz sambangi Bareskrim Polri (Foto: Antara)
A
A
A

Sebagai informasi, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Atas perbuatannya, dia disangka melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Fakarich, Mentor Indra Kenz Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement