BANDUNG – Sis, pria yang diduga sebagai pembunuh ibu dan anak gadisnya, Tuti Amaliah (53) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang, akhirnya dibebaskan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Sis dilepaskan kembali oleh penyidik setelah dimintai keterangan.
Sis diketahui ditangkap di kawasan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta Utara, 2 Agustus 2022 lalu.
"Iya, sudah dilepaskan lagi. Hari itu juga. Tanggal 2 Agustus langsung dilepaskan lagi karena memang kan belum memenuhi syarat," ujar Ibrahim, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Dikabarkan Ditangkap, Ini Kata Polda Jabar
Ibrahim juga menyatakan keterangan yang diperoleh dari Sis tidak dapat dipublikasikan dengan alasan hal itu masuk ke dalam ranah teknis. Karena itu, Ibrahim pun tak bisa menjelaskan keterlibatan Sis dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kapolda Jabar: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Temukan Titik Terang
Dia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus pembunuhan sadis itu demi memenuhi harapan publik dan memberi keadilan kepada korban.
Pihaknya juga harus bekerja cermat dalam menentukan tersangka sejalan dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. "Penyidik berusaha untuk profesional dan berhati-hati dalam penetapannya," tandas Ibrahim.