Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Bakal Percepat Penanganan Kasus Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Minggu, 14 Agustus 2022 |21:30 WIB
Kejagung Bakal Percepat Penanganan Kasus Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi (Foto: Tangkapan layar media sosial)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat proses penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Tujuannya agar pelaku dapat segeea diadili. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kunci percepatan penanganan kasus merupakan koordinasi. Koordinasi yang dimaksud, dimulai dari penyidik hingga penuntut umum.

"Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan," ujar Ketut dalam keterangannya Minggu (14/8/2022).

 BACA JUGA:Besok, Komnas HAM Datangi TKP Penembakan Brigadir J

Ia mengaku, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo. Kendati begitu, Kejagung langsung menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

"Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Ketut memastikan, pihaknya akan profesional dalam menangani perkara tersebut. Apalagi, perkara yang mendapat perhatian dari publik.

"Kalau tidak tentu akan ada konsekuensinya dari pimpinan," ujar Ketut.

 BACA JUGA:Timsus Polri ke Magelang Telusuri Jejak Pembunuhan Brigadir J

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement