Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Ini Gugat RS dan 3 Dokter Ganti Rugi Rp8,6 Miliar Usai Ibunya Kena Serangan Jantung dan Meninggal

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |17:07 WIB
PNS Ini Gugat RS dan 3 Dokter Ganti Rugi Rp8,6 Miliar Usai Ibunya Kena Serangan Jantung dan Meninggal
Pria PNS gugat rumah sakit dan 3 dokter karena ibunya meninggal usai terkena serangan jantung (Foto: Calvin Oh)
A
A
A

Adapun kondisi medis Mdm Tan di masa lalu termasuk diabetes, hipertensi, gagal jantung, penyakit jantung iskemik, penyakit ginjal kronis dan anemia, menurut riwayat yang diambil pada April 2018.

Dia mengalami demam, batuk dan lesu dan dirawat di TTSH pada 20 April 2018.

Seorang dokter mendiagnosisnya dengan sepsis yang diperumit oleh infark miokard tipe dua dan gangguan pembekuan darah, anemia, dan penyakit ginjal kronis akut.

Dia ditempatkan pada rencana perawatan yang menahan obat jantung utamanya aspirin, losartan dan furosemide.

Gugatan itu menuduh bahwa Dr Dorai gagal memberi nasihat dan mendapatkan persetujuan Mdm Tan sebelum menyetujui penarikan obat jantung utamanya, yang meningkatkan risikonya menderita serangan jantung.

"Paling tidak yang bisa dilakukan Dr Dorai adalah memberi tahu keluarga Mdm Tan tentang rencana perawatan yang dimaksudkan, tetapi ini tidak dilakukan,” kata penggugat.

Penggugat juga menuduh Dr Dorai gagal merawat kondisi jantungnya dengan tepat dengan memerintahkan atau mengizinkan penarikan aspirin, pengencer darah, dari obat-obatannya.

Menurut para terdakwa, aspirin ditahan karena dapat meningkatkan risiko pendarahan Mdm Tan ketika menderita anemia, sedangkan losartan dan furosemide tidak diberikan karena dapat memperburuk cedera pada ginjalnya.

Sebagai bagian dari perawatan, Mdm Tan juga diberi antibiotik dan sejenis insulin larut subkutan yang dapat diberikan sebagai respons terhadap kadar glukosa darahnya, menggantikan insulin oralnya yang biasa.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement