Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Ini Gugat RS dan 3 Dokter Ganti Rugi Rp8,6 Miliar Usai Ibunya Kena Serangan Jantung dan Meninggal

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |17:07 WIB
PNS Ini Gugat RS dan 3 Dokter Ganti Rugi Rp8,6 Miliar Usai Ibunya Kena Serangan Jantung dan Meninggal
Pria PNS gugat rumah sakit dan 3 dokter karena ibunya meninggal usai terkena serangan jantung (Foto: Calvin Oh)
A
A
A

“Mdm Tan tetap di rumah sakit selama dua hari berikutnya. Pada 23 April 2018, tanda-tanda vitalnya stabil dan dia waspada, nyaman, ceria, dan tidak terlihat terkena racun,” terang mereka.

Suatu pagi, Nyonya Tan meminta seorang perawat magang untuk membantunya mandi. Setelah ini, Nyonya Tan menjadi tidak responsif terhadap perintah verbal dan mulai terengah-engah di toilet.

Dia didorong dan dipindahkan ke tempat tidurnya, di mana resusitasi cardiopulmonary (CPR) diberikan pada pukul 09:34. Dia mengalami koma, dan meninggal hampir tiga minggu kemudian.

Penggugat menuduh bahwa para tergugat lalai dalam mengizinkan perawat magang, orang yang tidak terlatih secara medis, untuk menangani ibunya di lingkungan tanpa pengawasan dan pintu tertutup.

Dia juga berpendapat bahwa TTSH mengabaikan instruksi dari saudara perempuannya, Chia Soo Huey, yang "secara tegas memberi tahu" para perawat bahwa ibunya tidak boleh dimandikan karena dia rentan pingsan.

Sebagai gantinya, mandi kering menggunakan kain basah harus digunakan untuk menyeka Mdm Tan.

Penggugat lebih lanjut menuduh bahwa ada "waktu henti yang berkepanjangan" enam hingga sembilan menit setelah Nyonya Tan pingsan di toilet sebagai akibat dari perawat magang yang diizinkan untuk menanganinya.

"Selama penundaan resusitasi almarhum, tidak ada sirkulasi paru-paru pada almarhum," katanya. Hal ini menyebabkan dia menderita tingkat oksigen yang rendah dan kerusakan otak yang tidak dapat diperbaiki.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement