Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PNS Ini Gugat RS dan 3 Dokter Ganti Rugi Rp8,6 Miliar Usai Ibunya Kena Serangan Jantung dan Meninggal

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |17:07 WIB
PNS Ini Gugat RS dan 3 Dokter Ganti Rugi Rp8,6 Miliar Usai Ibunya Kena Serangan Jantung dan Meninggal
Pria PNS gugat rumah sakit dan 3 dokter karena ibunya meninggal usai terkena serangan jantung (Foto: Calvin Oh)
A
A
A

Terdakwa berpendapat bahwa tidak ada penundaan dalam upaya resusitasi, dan lebih tepat untuk mendorongnya ke tempat tidurnya daripada memulai CPR di toilet basah.

Gugatan itu menuntut ganti rugi atas dasar bahwa kematian Mdm Tan "sepenuhnya dapat dicegah".

Penggugat akan memimpin bukti dari enam saksi untuk mengajukan kasus klien mereka, sementara para terdakwa diharapkan untuk memanggil 24 saksi.

Menurut rencana, persidangan berlanjut di hadapan Hakim Choo Han Teck pada Selasa (16/8/2022).

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement