Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rudapaksa Gadis Remaja yang Mabuk, Pria Ini Dihukum Penjara 8 Tahun dan 6 Cambukan

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |17:37 WIB
Rudapaksa Gadis Remaja yang Mabuk, Pria Ini Dihukum Penjara 8 Tahun dan 6 Cambukan
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Reuters)
A
A
A

Dia mengatakan kepada teman-temannya jika dia ingin muntah. Rajama pun menolongnya ke toilet di kamar tidurnya, sementara dua lainnya tetap di ruang tamu.

Setelah di kamar tidur, Rajama mengunci pintu dan membawa korban ke toilet, di mana dia muntah. Rajama membersihkan muntahan itu.

Dia kemudian menyadari bahwa korban telah benar-benar tidak sadarkan diri. Dia mengangkatnya dan meletakkannya di tempat tidurnya, di mana dia menganiaya dan memperkosanya.

Selama penyerangan, korban dalam kondisi tidak sadar. Namun beberapa saat kemudian korban mulai sadar tapi dia tidak bisa melawan atau bergerak karena mabuk.

Dokumen pengadilan menyatakan Rajama berhenti setelah beberapa saat karena dia merasa bersalah.

Dia membetulkan pakaian dan kondisi i korban dan membantunya ke toilet karena dia ingin muntah lagi.

Dia kemudian meninggalkannya di sana dan bergabung kembali dengan yang lain di pesta.

Tak berapa lama kemudian, teman serumah Rajama pergi ke kamar tidur kemudian karena dia ingin menggunakan toilet, dan melihat korban terbaring di lantai toilet.

Dia menjadi marah dan memberitahu Rajama karena tidak menghormati korban dan meninggalkannya dalam kondisi seperti itu. Mereka membaringkan korban di tempat tidur.

Rajama kemudian mengaku kepada temannya bahwa dia berhubungan seks dengan korban karena dia dalam keadaan mabuk.

Mereka pun kembali ke tempat pesat dan melanjutkan minum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement