Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rudapaksa Gadis Remaja yang Mabuk, Pria Ini Dihukum Penjara 8 Tahun dan 6 Cambukan

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |17:37 WIB
Rudapaksa Gadis Remaja yang Mabuk, Pria Ini Dihukum Penjara 8 Tahun dan 6 Cambukan
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Reuters)
A
A
A

SINGAPURA - Seorang pria pada Senin (15/8/2022) dijatuhi hukuman penjara delapan tahun  dan enam cambukan karena memperkosa seorang gadis remaja yang mabuk saat pesta ulang tahun.

Rajama Samuel Doctorian Purba, 20, mengaku bersalah atas satu tuduhan pemerkosaan. Dua tuduhan menghina kesopanan korban dan memiliki film cabul juga dipertimbangkan untuk dijatuhi hukuman.

Rajama diketahui sedang mengejar gelar diploma di sebuah sekolah swasta pada saat kejadian itu terjadi pada November 2020.

Baca juga: Kesaksian Mantan Tahanan di Penjara Rusia, Rudapaksa hingga Disiksa Secara Sistematis 

Korban saat itu adalah seorang siswa sekolah menengah berusia 16 tahun. Identitasnya dilindungi oleh perintah pembungkaman.

Dia belum pernah bertemu Rajama sebelum kejadian itu, tetapi memiliki seorang teman yang belajar di tempat yang sama dengan teman serumah Rajama.

 Baca juga: Kisah Anak Hasil Rudapaksa Bantu Ibunya Perjuangkan Keadilan Usai Dirudapaksa 3 Dekade Lalu

Dikutip CNA, mereka berempat berkumpul untuk merayakan ulang tahun teman korban di apartemen Rajama.

Korban awalnya ragu-ragu untuk hadir karena dia tidak mengenal orang lain di pertemuan itu, tetapi setuju karena itu adalah perayaan untuk temannya.

Dia dan temannya tiba di apartemen Rajama sekitar pukul 21.30. Mereka pun bermain permainan kartu dan minum alkohol - termasuk wiski dan soju - yang disediakan Rajama dan teman serumahnya.

Setelah beberapa putaran permainan kartu, korban mulai merasa pusing dan jatuh pingsan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement