Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rudapaksa Gadis Remaja yang Mabuk, Pria Ini Dihukum Penjara 8 Tahun dan 6 Cambukan

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |17:37 WIB
Rudapaksa Gadis Remaja yang Mabuk, Pria Ini Dihukum Penjara 8 Tahun dan 6 Cambukan
Ilustrasi rudapaksa (Foto: Reuters)
A
A
A

Sekitar pukul 04.00 keesokan harinya, korban meninggalkan apartemen dengan dibantu oleh temannya. Mereka membawa mobil sewaan pribadi ke apartemennya dan korban menceritakan apa yang telah dilakukan Rajama padanya.

Ketika korban kembali ke rumah, dia tidak bisa berhenti memikirkan apa yang telah terjadi. Dia menceritakan hal itu ke mantan pacarnya, dan dibujuk untuk membuat laporan polisi.

Rajama ditangkap di apartemennya pada hari berikutnya dan lima film cabul ditemukan di tangannya.

Korban dinilai menderita tekanan psikologis ringan. Dia mengatakan dia mencoba untuk berjuang selama serangan seksual, tetapi terlalu lemah untuk melawan Rajama.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Kavita Uthrapathy dan Theong Li Han menuntut tujuh sampai 10 tahun penjara dan enam cambukan.

Mereka menyoroti kerentanan korban karena dia masih muda dan sangat mabuk, tetapi juga mengakui usia muda Rajama pada saat itu dan pengakuan awal bersalahnya.

Penasihat pembela Nasser Ismail meminta hukuman penjara yang sedikit lebih pendek yaitu tujuh sampai sembilan tahun, dengan alasan kliennya menyesal dan tidak direncanakan sebelumnya.

Hukuman untuk pemerkosaan adalah hingga 20 tahun penjara dan denda atau cambuk.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement