Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulang Mabuk, Pria di Serang Cabuli Adik Ipar Masih di Bawah Umur

Fariz Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |12:09 WIB
Pulang Mabuk, Pria di Serang Cabuli Adik Ipar Masih di Bawah Umur
Pulang Mabuk, Pria di Serang Cabuli Adik Ipar Masih di Bawah Umur (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

SERANG - MA (28) warga Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Korbannya adalah Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun. Ironisnya, Mawar adalah adik iparnya sendiri alias adik dari istri MA.

Bejatnya lagi, Mawar telah menjadi korban pelecehan kakak iparnya sendiri selama 2 tahun sejak tahun 2022. 

"Awalnya, pelaku mabuk minuman keras (Miras) pulang ke rumahnya. Ketika itu, suasana rumah dalam kondisi sepi, hanya ada adik iparnya," kata Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dikutip, Jumat (21/3/2025).

Melihat hanya ada adik iparnya, MA merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam sambil memaksanya.

“Karena takut akan ancaman akan dilukai, korban tak kuasa melawan dan pasrah ketika kakak iparnya menyetubuhinya,” ujar Andi.

Merasa adik iparnya tidak berani mengadu pada kakak maupun orang tuanya, kesempatan itu digunakan pelaku untuk mengulangi menyetubuhi korban. Perbuatan bejad itu dilakukan ketika isteri tersangka tidak berada di rumah.

“Perbuatan asusila itu terbongkar pada Minggu (8/9/2024), ketika pelaku yang sedang menyetubuhi korban dipergoki isterinya. Tak terima atas perbuatannya, pada Sabtu 15 Maret 2025 keluarga melaporkan pelaku ke Polres Serang,” terang Andi Kurniady.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement