Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pulang Mabuk, Pria di Serang Cabuli Adik Ipar Masih di Bawah Umur

Fariz Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 21 Maret 2025 |12:09 WIB
Pulang Mabuk, Pria di Serang Cabuli Adik Ipar Masih di Bawah Umur
Pulang Mabuk, Pria di Serang Cabuli Adik Ipar Masih di Bawah Umur (Foto Ilustrasi: Freepik)
A
A
A

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit PPA Reskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada Minggu 16 Maret 2025 malam di rumahnya, tanpa melakukan perlawanan.

Andi menambahkan dari keterangan yang diperolehnya, korban disetubuhi kakak iparnya karena dibawah ancaman. Saat itu, MA juga dalam pengaruh minuman beralkohol.

“Pelaku terpengaruh alkohol, dan selanjutnya pelaku melakukan perbuatannya. Motifnya karena nafsu,” tambahnya.

Andi menegaskan dalam perkara ini MA akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun,” tegasnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement