Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Penampakan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Kejagung

Erfan Maaruf , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |14:11 WIB
Ini Penampakan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Kejagung
Surya Darmadi/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang PT Duta Palma Group, yakni Surya Darmadi tiba di Bandara Soekarno Hatta, Senin (15/8/2022).

Selanjutnya, Surya Darmadi dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pantauan di lapangan, pria yang akrab disapa Apeng ini tiba di Kejagung dengan penjagaan ketat. 

(Baca juga: Surya Darmadi, Tersangka Kasus Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Indonesia Pukul 13.00 WIB)

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidus) untuk melakukan pelacakan terhadap aset milik tersangka Surya Darmadi atau milik PT Duta Palma Group yang diduga melakukan korupsi hingga rugikan negara Rp78 Triliun.

Diketahui Surya merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas penguasaan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kabar kepulangan Surya kali pertama dilontarkan oleh kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Juniver menyebut Surya akan langsung mendatangi tim penyidik untuk menjelaskan seluruh dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Juniver juga menjelaskan alasan klienya tak menghadiri panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Dia mengatakan Surya Darmadi yang sudah lansia dan tengah menjalani perobatan di luar negeri hingga saat ini. Karena proses hukum ini, Surya Darmadi berupaya untuk mempercepat proses perobatannya.

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.

Kejagung menjelaskan konstruksi kasus, diawali pada 2003, SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement