Setelah uang masuk, tidak lama tersangka tidak kunjung memberikan mobil yang dijanjikan. Korban langsung berupaya untuk menghubungi tersangka, hingga akhirnya tidak ada jawaban.
"Saat ditagih-tagih terus, tersangka yang katanya bekerja di salah satu instansi kementerian sebagai pengawal. Kemudian menghindar. Karena itu korban melakukan pelaporan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucapnya.
Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara yang dipimpin Kanit IV AKP Andry Suharto kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Ibrahim.
Pada saat ditangkap di persembunyiannya di kosannya di wilayah Depok. anggota mendapati barang bukti berupa seragam polisi lengkap yang dibeli tersangka untuk melancarkan aksinya.
Seragam itu terdiri dari jaket bertuliskan polisi, baju dinas dengan pangkat Brigadi Kepala (Bripka) lengkap dengan jahitan Korlantas Polri, satu unit air soft gun, hingga helm putih yang juga berlambangkan Polri.
Tersangka mengaku jika uang ratusan juta hasil penipuannya tersebut telah habis. Atas perbuatannya, Tersangkan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
(Awaludin)