Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sekap dan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pelaku Diciduk di NTT

Nanda Aria , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |15:02 WIB
Sekap dan Setubuhi Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pelaku Diciduk di NTT
Ilustrasi/ Foto: Freepik
A
A
A

PATI - Seorang pria berinisial PU alias Banyak (23), warga Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseki, Kabupaten pati, diciduk Polres Pati, Jawa tengah. Pria ini diduga melakukan penyekapan dan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan.

 BACA JUGA:Selain Kejagung, Surya Darmadi Siap Jalani Pemeriksaan KPK

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Kanit IV PPA Polres Pati, Ipda Windartono, disebutkan bahwa, mulanya pelaku berkenalan dengan pelajar SMP berinisial NIM (15), warga Kampung Kauman, Pati Kidul. Mereka lalu bertukar nomor handphone.

Setelahnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya dan menyekap korban selama empat bulan. Dalam kurun waktu empat bulan itu pula pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban hingga hamil.

"Pelaku menjemput korban dan mengajak ke rumahnya dan disetubuhi berkali-kali sampai selama 4 bulan, sehingga korban hamil 4 bulan," kata Windartono dalam laporannya dikutip, Senin (15/8/2022).

 BACA JUGA:Surya Darmadi Tiba di Indonesia dengan China Airlines

Selama disekap oleh pelaku korban tidak diizinkan keluar. Ketika hendak pulang, korban selalu ditahan dan dipukuli. Keluarga korban yang mendapati anaknya tak pulang selama 4 bulan terus berusaha mencari, meski tak membuat laporan ke polisi.

Baru setelah mendapatkan informasi dari temannyalah pihak keluarga bersama dengan ketua RT menyambangi rumah pelaku dan mendapatkan anaknya ada di sana dalam keadaan yang mengenaskan. Korban pun langsung dibawa pulang dan diopname di RSUD Raa Soewondo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement