Pelaku pun kemudiandilaporkan ke polisi atas kasus melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun pelaku sempat hendak kabur ke Papua sebagai ABK kapal ikan. Namun, Polres Pati mendapatkan informasi dan menangkap pelaku di laut Flores, NTT.
Atas tindakannya pelaku pun dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
(Nanda Aria)