Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Pencabulan Anak, Polres Pati Tangkap Pelaku di NTT

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |19:40 WIB
Kasus Pencabulan Anak, Polres Pati Tangkap Pelaku di NTT
Polres Pati saat rilis kasus pencabulan anak. (Dok Polres Pati)
A
A
A

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pati.

Adapun Puji Handoyo alias Banyak melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di NTT.

Christian Tobing mengungkapkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ucap dia.

Christian Tobing menambahkan, Banyak adalah seorang residivis. Sebelumnya ia pernah dipenjara atas kasus pencabulan dan pencurian.

Christian Tobing berpesan agar para orang tua memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anaknya.

"Selalu hati-hati menjaga anak, jangan sampai terkena bujuk rayu seperti kejadian kali ini," ujarnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement