Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Praperadilan Ditolak, Nizar Dahlan Yakin KPK Bakal Tindaklanjuti Laporannya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |22:29 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Nizar Dahlan Yakin KPK Bakal Tindaklanjuti Laporannya
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatannya itu terkait laporan dugaan korupsi yang menyeret Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

Pengacara Nizar, Rezekinta Sofrizal mengatakan, hakim telah memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya. Pada prinsipnya, kata Nizar, hakim hanya menolak materi yang digugat. Sementara itu, persoalan legal standing tidak ditolak dan tidak dibahas.

"Dalam permohonan kita yang mengajukan penetapan tersangka terhadap terlapor itu bukan kewenangan dari praperadilan. Tapi legal standing dari pemohon tidak ditolak dan tidak dibahas. Jadi, yang ditolak hakim tadi materinya berkaitan untuk penetapannya terlapor di KPK," ujar Rezekinta, Selasa (16/8/2022).

 BACA JUGA:KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Politikus PPP terkait Suharso Monoarfa Ditunda

Meski permohonan gugatannya ditolak, Rezekinta menyatakan, dalam sidang praperadilan diketahui bahwa kliennya telah menyerahkan sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat pelaporannya di KPK dan KPK juga diketahui tetap akan menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.

"Berarti dengan sudah diputuskan praperadilan pemohon, ini tak menghentikan laporan yang sudah dilaporkan pemohon di KPK. Tetap berusaha ditindaklanjuti dan pelapor memberikan bukti-bukti tambahan," katanya.

 BACA JUGA:KPK Sita Pom Bensin Senilai Rp25 Miliar Terkait Korupsi Korporasi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement