Sementara itu, Nizar Dahlan mengaku bahwa permohonan gugatan praperadilannya hanya untuk test case terhadap laporannya. Salah satu yang diminta dalam gugatannya tersebut, yakni mendesak KPK untuk menetapkan Suharso sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kita mau uji coba saja, hanya kita terlalu jauh meminta pada praperadilan pengadilan untuk menetapkan SM sebagai tersangka dan itu materinya bukan di bidang praperadilan. Kita coba diskusikan lagi apakah kita akan praperadilan lagi (soal penyidikannya)," katanya.
Untuk diketahui, Nizar Dahlan mempraperadilankan KPK ke PN Jaksel lantaran laporannya terkait dugaan korupsi Suharso Monoarfa tidak ditindaklanjuti lembaga antirasuah. Adapun, gugatannya teregistrasi dengan nomor 60/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Nizar meminta hakim praperadilan PN Jaksel segera menetapkan Suharso Monoarfa sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Nizar juga meminta agar hakim memerintahkan KPK untuk menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkannya itu.
Suharso Monoarfa sendiri dilaporkan ke KPK oleh Nizar atas dugaan menerima gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi pada tahun 2020 lalu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.