Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali

Rachmat Kurniawan , Jurnalis-Rabu, 17 Agustus 2022 |20:01 WIB
Tega, Ayah Cabuli Anak Kandungnya Berkali-kali
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan WH diduga melakukan perbuatan persetubuhan tersebut lebih dari 7 kali terhadap anak kandungnya, Bunga (10) yang saat ini masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

"Diduga lebih dari 7 kali, saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Sungaiselan untuk pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

 BACA JUGA:Polisi Selidiki Dugaan Kasus Pencabulan Oknum Pimpinan Ponpes di Kabupaten Bandung

Iptu Hafiz menerangkan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak.

”Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," tutupnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement