Menurutnya, hal itu sebagai upaya negara untuk melindungi warga negaranya dari bahaya paham terorisme, maupun sebagai korban tindakan terorisme itu sendiri. Sehingga landasan hukum menjadi penting dalam setiap penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum terkait penangkapan terduga terorisme.
"Sudah jadi delik tindak pidana terorisme di negara kita. Semua dalam rangka memberi masyarakat luas perlindungan dalam rangka warga negara kita. Jangan pada akhirnya terbawa atau menjadi korban aksi yang tidak terkendali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)