Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala BNPT : Penangkapan Terduga Teroris Sesuai Bukti dan Aturan Hukum

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |15:47 WIB
Kepala BNPT : Penangkapan Terduga Teroris Sesuai Bukti dan Aturan Hukum
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar. (MNC Portal/Avirista Midaada)
A
A
A

MALANG - Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menegaskan penangkapan terduga teroris di sejumlah daerah, termasuk 3 terduga teroris yang diamankan di Jakarta, Sumatera Selatan, dan Jambi, sudah sesuai prosedur. Penangkapan ketiga terduga teroris itu merupakan hasil pengembangan aparat penegak hukum dari kasus-kasus sebelumnya.

Kepala BNPT, Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, ketiga terduga pelaku teroris yang diamankan masih satu jaringan dengan yang diamankan sebelumnya. Namun, ia mengakui, jaringan itu bermetamorfosis dan berkembang mengubah pola untuk merekrut masyarakat.

"Benar, aktivitas yang dilakukan dalam konteks penyelidikan itu tidak pernah berhenti. Aparat hukum tidak pernah berhenti dalam melakukan penyelidikan," kata Boy Rafli saat kegiatan Staffing Class dan Persiapan Perkuliahan Semester di Gedung Rektorat Lantai 8 Universitas Brawijaya (UB), pada Kamis (18/8/2022).

Namun, ia mengakui, setiap penindakan yang dilakukan harus melalui bukti yang cukup. Pasalnya, hal itu sebagai bagian dari pertanggungjawaban secara hukum. Terlebih berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, pihak-pihak yang baru merencanakan dan menghimpun dana untuk tindakan terorisme bisa dikenakan hukuman.

"Oleh karena itu, penyelidikan yang berjalan tidak pernah berhenti ini. Itu nanti akan berujung perlukah ditangkap atau tidak. Kalau sudah membahayakan masyarakat maka penangkapan seperti yang dilihat akan jadi bagian yang dilakukan," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement