JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan bahwa bagi partai politik yang merasa keberatan atas keputusan KPU dalam proses pendaftaran calon peserta Pemilu 2024, bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan bahwa parpol memiliki tempo waktu 3x24 jam terhitung sejak terbitnya berita acara.
“Subjek sengketa proses itu surat keputusan KPU atau berita acara. Nanti pascapendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap, maka partai tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” kata Lolly dikutip, Kamis (18/8/2022)
Lolly melanjutkan, Bawaslu akan mengawali penyelesaian sengketa ini dengan proses mediasi dengan KPU RI. Namun, jika proses ini tak tercapai, maka proses ajudikasi akan ditempuh.
Di mana, merujuk pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur, proses ajudikasi berlangsung maksimum 12 hari.
Baca juga: Tangkal Hoax di Sosial Media, KPU Akan Gunakan Jasa Influencer
“Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu, harus dilaksanakan KPU. Kalau kata Bawaslu setelah pengecekan ternyata (partai politik) harus masuk (tahapan berikutnya), tapi tidak oleh KPU, kami bisa memutuskan untuk segera dimasukkan,” ujarnya.
Baca juga: 3 Parpol Ini Tak Jadi Daftar ke KPU
Di samping itu, kata dia, Bawaslu akan memeriksa seluruh data yang masuk, termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu.
"Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap. Maka, berkas yang kami cek pertama adalah hasil pengawasan melekat selama 14 hari (pendaftaran). Kedua, kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pendaftaran ini, KPU akan menerbitkan berita acara yang menyatakan berkas suatu partai lengkap atau tidak lengkap. Jika berkasnya lengkap, maka partai politik bisa ikut tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Jika tidak, maka peluang partai politik ikut Pemilu 2024 dipastikan kandas karena tidak bisa lanjut ke tahapan berikutnya.
Baca juga: Hanya 24 Parpol Dinyatakan Lengkap Berkas saat Pendaftaran ke KPU, Ini Daftarnya
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.