Lebih lanjut, Kusworo menyebut meski sempat dilarikan ke rumah sakit tapi karena luka bacokan yang diderita sangat parah korban pun akhirnya tewas. Selain luka di kepala, kakinya nyaris putus.
"Setelah melakukan visum, olah TKP, dan memeriksa saksi-saksi, kami langsung memburu pelaku dan menangkapnya di kawasan Bojongsoang selang dua hari usai kejadian (pembunuhan)," ucap Kusworo.
BACA JUGA: Lagi Ngopi di Warkop, Pemuda Ini Dibacok Begal
Saat proses penangkapan pelaku A ini membahayakan dan melawan anggota yang bertugas di lapangan, petugas pun menerapkan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelas Kusworo.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.