JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menentukan rekaman CCTV vital di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut, rekaman ini sangat penting untuk mengungkap perkara pembunuhan Brigadir J.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital gambarkan situasi sebelum sesaat dan setelah di Duren Tiga ditemukan," kata Andi, Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP
(Khafid Mardiyansyah)