JAKARTA - Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap Putri Candrawathi (PC) yang merupakan istri Ferdy Sambo untuk jauh lebih jujur dalam menjalani pemeriksaan lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kami hormati proses hukum yang berjalan, kami juga ingatkan tentang hak Bu PC. Namun kami juga ingatkan pada semua pihak termasuk Bu PC, untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar proses hukum ini tidak berkepanjangan," ujar Sandrayati, Jumat (19/8/2022).
Sandrayati mengatakan, selama proses pemeriksaan yang sudah berjalan, kerap kali keterangan yang diberikan Putri Candrawathi berputar-putar.
"Saya rasa kita semua sudah tahu, beberapa kali proses yang ada di berputar-putar karena ada beberapa informasi yang berubah.
Kiranya ke depan semoga informasi terang benderang dan semua pihak agar bisa menghormati hak-hak semua orang, termasuk korban dan tersangka," ujarnya.
Tim khusus (timsus) Polri sebelumnya telah menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian.
Untuk diketahui, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berikut ini adalah bunyi dari isi Pasal 340 KUHP:
'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun'.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.