Sementara itu, tersangka Ronal mengatakan, mobil tersebut disewanya dari tetangga yang biasa menyewakan mobil untuk jalan dengan kekasihnya.
"Awalnya saya sewa mobil tersebut untuk pergi dengan pacar saya. Saya sudah biasa sewa mobil tersebut," ujarnya.
Menurut Ronal, niat mencurinya timbul ketika melihat rumah warga dalam kondisi kosong.
"Awalnya kami tidak ada niat untuk mencuri. Tapi saat kami melewati rumah tersebut dalam keadaan kosong, kami pun nekat," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)