Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkaca OTT Rektor Unila, Ketua MUI Sarankan Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri

Widya Michella , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |01:26 WIB
Berkaca OTT Rektor Unila, Ketua MUI Sarankan Perguruan Tinggi Negeri Hapus Jalur Mandiri
Rektor Unila Karomani ditangkap KPK. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis menyarankan agar perguruan tinggi negeri menghapus jalur mandiri. Menurutnya, jalur masuk calon mahasiswa secara mandiri lebih dominan ‘nuansa uangnya’ dibandingkan kemampuan intelektual.

Diketahui, jalur mandiri memberi kesempatan bagi mereka yang tidak mampu menembus SNMPTN dan SBMPTN di berbagai perguruan tinggi negeri. 

"Hapuskan saja masuk PTN lewat jalur mandiri karena itu nuansa uangnya lebih dominan dari kemampuan intelektual calon mahasiswa," tulis Cholil lewat akun Twitternya @cholilnafis, Minggu (21/08/2022). 

Rais Syuriyah PBNU periode 2022-2027 menyoroti kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dia menyebut jalur mandiri dapat menjadi peluang terjadinya korupsi dan kecurangan.

 Baca juga: Pihak Unila Akan Hormati Proses Hukum KPK terkait Dugaan Suap Penerimaan Maba 2022

"Dan seperti kasus Unila ini jelas peluang terjadinya  korupsi dan kecurangan oleh pemangku kebijakan,” lanjutnya.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Adapun keempat tersangka tersebut yakni, Rektor Unila Karomani (KRM); Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Karomani, Heryandi, dan Basri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara ini, terdapat pihak lain yang diduga turut membantu menjadi perantara suap dari orang tua calon mahasiswa baru kepada Rektor Unila. Di antaranya, Kabag Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dan seorang Dosen Unila, Mualimin.

Budi Sutomo dan Mualimin sempat ikut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK bersama Karomani dan pihak lainnya di Bandung serta Jakarta. Namun, keduanya akhirnya dilepas kembali karena diduga belum terpenuhi dua alat bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Menetapkan tersangka tentu karena terpenuhinya minimal ada dua alat bukti," jelas Ali.

Untuk diketahui, Budi Sutomo diduga pernah menjadi perantara suap Karomani sebesar Rp4,4 miliar. Sedangkan Mualimin, diduga menjadi pengumpul uang suap Karomani dari para orang tua calon mahasiswa sejumlah Rp603 juta. 

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement