Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu lantas menjelaskan kekuasaan Sambo yang dimaksud ialah saat mengemban jabatan Kepala Divisi Propam. Menurutnya, pada Divisi Propam, Sambo lah yang memegang kuasa terkait seluruh produk Propam yang ada.
"Yang saya katakan itulho, Divisi Propam itu satu bintang dua kepalanya, lalu dibawahnya itu dibawahnya bironya ada tiga bintang satu, dimana setiap biro ini kalau dia memeriksa, produknya harus diputus oleh pak Sambo, kalau dia menyelidiki harus pak Sambo juga, kalau dia menghukum pak Sambo juga," jelas dia.
"Kenapa ini tidak dipisah saja, kaya kita buat trias politica, yang meriksa dan yang menyelidiki dan memutus beda, kira-kira itu," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )