Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PN Tangerang Jatuhkan Putusan Sela, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Seluruhnya

Isty Maulidya , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |16:39 WIB
PN Tangerang Jatuhkan Putusan Sela, Eksepsi Indra Kenz Ditolak Seluruhnya
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

TANGERANG - Sidang lanjutan kasus investasi bodong yang melibatkan nama Indra Kesuma alias Indra Kenz masih terus bergulir pada Senin (22/8/2022).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang itu diketuai oleh Majelis Hakim Rahman Rajaguguk, dan beragendakan putusan sela. Putusan sela yaitu, Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa Indra Kenz.

"PN Tangerang menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa Indra Kenz. Menyatakan eksepsi Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujar Rahman.

Ketua Majelis Hakim juga menjelaskan, bahwa eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa tersebut tidak berdasar, dan tidak sesuai Pasal 156 ayat 21 KUHAP, proses hukum perkara ini harus dilanjutkan dengan agenda berikutnya. Majelis pun meminta jaksa menghadirkan alat bukti dalam persidangan berikutnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 26 Agustus mendatang. Dengan agenda menghadirkan para saksi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement