Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

8 Fakta dan Modus Suap Rektor Unila Coreng Perguruan Tinggi

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |07:29 WIB
8 Fakta dan Modus Suap Rektor Unila Coreng Perguruan Tinggi
Rektor Unila Karomani (Foto: Dok KPK)
A
A
A

JAKARTA - Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Karomani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.

Berikut fakta-faktanya:

1. Suap penerimaan mahasiswa 

Karomani diduga menerima suap dari sejumlah orangtua calon mahasiswa. Nilai suapnya mencapai Rp603 juta yang diberikan melalui seorang dosen, Mualimin.

Tak hanya Mualimin, Kabiro Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo, serta Ketua Senat Unila, M Basri (MB) juga diduga menjadi kepanjangan tangan Karomani. Dari keduanya, total suap yang diduga diterima Karomani mencapai Rp4,4 miliar.

2. Uang Suap Disamarkan dengan Emas Batangan 

Modus yang digunakan Karomani diduga menyamarkan uang hasil dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur seleksi mandiri sebesar Rp4,4 miliar menjadi tabungan deposito hingga emas batangan.

"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialihkan bentuk menjadi tabungan deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai dengan totalnya senilai Rp4,4 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

BACA JUGA:Rektor Unila Terjerat Kasus Korupsi, Muhammadiyah: Memalukan! 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement