Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun

Andreas Affandi , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |11:48 WIB
Bejat! Ayah Rudapaksa Anak Kandungnya Selama 4 Tahun
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

LAMPUNG - Aparat kepolisian Satreskrim Polres Pesawaran Lampung, menangkap AR (43), seorang ayah yang melakukan tindakan bejat selama empat tahun merudapaksa anak kandungnya SM yang baru berusia 17 tahun.

Pelaku ditangkap polisi setelah perbuatan bejat terbongkar karena korban melaporkan persitiwa tragis ini kepada salah seorang guru di sekolah korban.

Polisi yang mendapatkan laporan korban, bergerak cepat mendatangi kediaman korban dan langsung meringkus pelaku saat sedang berada di dalam rumah.

Tanpa basa basi pelaku langsung digelandang ke kantor polisi untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

Mirisnya, berdasarkan laporan korban yang merupakan anak kandung pelaku, aksi tak terpuji sang ayah ini telah dilakukan pelaku sejak empat tahun lalu atau korban masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.

Perbuatan keji pelaku ini terakhir terjadi 30 Juli 2022, di mana tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di kediamannya yang hanya dihuni pelaku dan korban karena ibu kandung korban telah meninggal dunia sejak tahun 2017.

Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka kerap mengancam korban tidak akan membiayai hidup dan sekolah. Bahkan, juga mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau agar korban mengikuti ajakan dan melayani hawa nafsu pelaku ayah kandungnya sendiri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement