Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PBB Prihatin Rusia Akan Adili Tawanan Perang Ukraina di Sebuah Kurungan

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |12:23 WIB
PBB Prihatin Rusia Akan Adili Tawanan Perang Ukraina di Sebuah Kurungan
PBB prihatin Rusia akan mengadili tawanan perang Ukraina di sebuah kurungan (Foto: Dewan Kota Mariupol)
A
A
A

RUSIA - Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan prihatin dengan laporan bahwa Rusia berencana untuk mengadili tawanan perang Ukraina (POWs) di Mariupol yang diduduki Rusia.

Seorang juru bicara PBB mengatakan ada bukti bahwa kurungan atau ‘kandang’ yang terbuat dari logam sedang dibangun di gedung konser kota Ukraina, yang tampaknya akan digunakan untuk menahan tawanan perang selama persidangan.

PBB mengatakan menuntut tawanan perang karena mengambil bagian dalam permusuhan adalah kejahatan perang.

 Baca juga: AS Minta Rusia Perlakuan Manusiawi Terhadap Warganya yang Ditangkap di Ukraina

Rusia sebelumnya membantah memperlakukan tawanan perang secara tidak adil.

Foto yang diposting di media sosial dalam beberapa hari terakhir - termasuk oleh otoritas Ukraina - tampaknya menunjukkan kandang atau kurungan logam sedang dibangun di atas panggung tempat konser di kota.

Baca juga: Pemimpin Oposisi Ukraina Ditangkap, Zelensky Tawarkan Barter dengan Tawanan Perang 

BBC telah memverifikasi bahwa foto-foto tersebut cocok dengan interior venue dan diambil dalam empat hingga lima hari terakhir.

Badan intelijen Ukraina telah menuduh bahwa Rusia berencana untuk mengadakan uji coba pertunjukan tawanan perang Ukraina yang ditangkap saat mempertahankan kota sebelum jatuh ke pasukan Rusia pada Mei lalu.

Berbicara pada konferensi pers, juru bicara Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Ravina Shamdasani, mengatakan tampaknya idenya adalah untuk menahan tawanan perang selama proses di kandang ini.

Dia menambahkan bahwa rencana seperti itu tidak dapat diterima dan memalukan.

"Kami ingat bahwa hukum humaniter internasional melarang pembentukan pengadilan semata-mata untuk mengadili tawanan perang dan yang dengan sengaja merampas hak-hak tawanan perang atas pengadilan yang adil dan teratur merupakan kejahatan perang," terangnya dalam sebuah pernyataan PBB yang dirilis pada Selasa (23/8/2022).

Dia menambahkan bahwa PBB khawatir jika tawanan perang didakwa dengan kejahatan, mereka tidak akan menerima pengadilan yang adil.

Shamdasani juga menyatakan keprihatinannya atas penolakan Rusia terhadap POW Ukraina akses ke pemantau independen seperti PBB dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC), yang menurutnya dapat membuat mereka berisiko disiksa agar mereka mengaku.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement