JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap 32 aset tersangka Surya Darmadi mulai dari kapal tongkang, kebun sawit hingga hotel yang tersebar di Indonesia. Kejagung saat ini juga membidik aset milik Surya Darmadi berupa helikopter.
(Baca juga: Dilarikan di ICU, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Batal Diperiksa KPK)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan terhadap aset Surya Darmadi untuk mengembalikan kerugian negara atas dugaan korupsi penyerobotan lahan yang merugikan negara Rp78 triliun.
Selain terhadap 32 aset yang saat ini telah disita, penyidik juga tengah menelusuri aset lainnya termasuk helikopter milik Surya Darmadi. "Ini masih jalan. Ada info ada heli yang juga mau disita," kata Ketut di Jakarta, Rabu (24/8/2202).
Sejumlah aset lain yang saat ini tengah dikejar oleh penyidik juga tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam. Meski demikian dia tidak menjelaskan detail perihal aset yang akan disita.
"Tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam. Akan disita," jelasnya.
Sebanyak 32 aset sebelumnya dilakukan penyitaan di antaranya 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan 2 aset ada di Bali. Aset-aset milik Surya Darmadi yang telah disita bentuknya cukup beragam ulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal. Meski demikian, Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.