JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu, Komisi III menggali keterangan Kapolri soal peristiwa pembunuhan Brigadir Novriyansah Joshua Hutabarat atau Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam perkara pembunuhan tersebut sudah ada lima tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kapolri pun memaparkan mengenai kejadian tersebut di hadapan Komisi III DPR. Berikut fakta fakta RDP Kapolri dan Komisi III:
1. Kapolri didampingi 18 anggota Timsus
Kapolri hadir di Komisi III DPR untuk menjelaskan perihal kasus pembunuhan Brigadir J. Pada RDP kali ini, Kapolri hadir bersama tim khusus (timsus) Polri terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Kami hadir bersama timsus yang berjumlah 18 orang," kata Kapolri, Rabu 24 Agustus 2022.
Kapolri menegaskan, jika Polri solid menghadapi kasus ini. "Menghadapi kasus ini, kami solid," katanya.
2. Terbongkar usai Bharada E ubah kesaksian
Kapolri mengungkapkan, Richard Eliezer alias Bharada E membongkar kasus kematian Brigadir J atau mengubah kesaksiannya karena janji palsu SP3 dari Ferdy Sambo.
“Richard dijanjikan FS akan membantu dan memberikan SP3 kasus tersebut, namun ternyata tidak Richard tetap menjadi tersangka,” ujar Sigit di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.