Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perkara Kekerasan Seksual SMA SPI, Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa Adu Kuat 3.5 Jam

Avirista Midaada , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |16:37 WIB
Perkara Kekerasan Seksual SMA SPI, Jaksa dan Kuasa Hukum Terdakwa Adu Kuat 3.5 Jam
Jaksa dan kuasa hukum pemilik SMA SPI adu kuat bukti di persidangan kasus kekerasan seksual (Foto : MPI)
A
A
A

MALANG - Persidangan ke-24 kasus kekerasan seksual pemilik sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akhirnya berakhir. Proses persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan dari tim kuasa hukum atas jawaban replik yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), berakhir pada Rabu (24/8/2022).

Total sekira 3,5 jam lebih persidangan ini berlangsung yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Harlina Reyes. Sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, hingga berakhir sekitar pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Yogi Sudarsono mengatakan, di persidangan kali ini mendengarkan tanggapan dari tim kuasa hukum dari terdakwa Julianto Eka Putra. Tanggapan ini mengenai adanya dugaan rekayasa kasus yang dituduhkan oleh tim kuasa hukum Julianto Eka Putra.

"Seputar materi bahwa perkara ini merupakan rekayasa saat sebelumnya. Kurang lebih sama, intinya perkara ini rekayasa seperti itu," kata Yogi Sudarsono usai persidangan.

Yogi menambahkan, optimis bila dari bukti-bukti yang dikumpulkan oleh JPU mampu menjerat Julianto Eka Putra atas tuduhan kekerasan seksual di SMA SPI Kota Batu.

"Tentu tergantung tuntutan kita terkait perkara ini. Kita tidak tidak punya tanggapan lagi sesuai dengan tuntutan dan replik," ucapnya.

Di sisi lain Jefry Simatupang memaparkan ada 17 bukti baru yang disampaikan saat persidangan duplik hari ini. Bukti-bukti itu menambah 49 bukti lainnya yang sebelumnya sudah disampaikan oleh tim kuasa hukum.

"Ada 17 bukti baru hari ini, total 66 bukti sama yang kemarin. (Buktinya), video, foto, dan rekaman, kalau lembarnya (yang disampaikan bukti tambahan banyak," ungkap Jefry.

Sementara itu, Dito Sitompul menerangkan, dari bukti- bukti yang ada pihaknya yakin kliennya bisa lepas dari jerat hukum. Apalagi ia menilai dari bukti uang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terlalu kuat dan terkesan tidak bekerja maksimal.

"Kami sangat disayangkan ini terkesan yang kerja malah kami, untuk membuktikan klien kami tidak bersalah, padahal dalam perkara pidana seharusnya kejaksaan yang membuktikan terdakwa itu bersalah. Ini jadi kami yang membuktikan klien kami tidak bersalah, ini kan jadi lucu," papar Dito.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement