Dari sanalah Dito meyakini kliennya Julianto Eka Putra mampu lolos dari jerat hukum dari vonis hakim di persidangan vonis yang digelar dua pekan lagi. Ia pun meminta hakim untuk bertindak tegas dan memutuskan perkara secara bijak dan adil.
"Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak dapat membuktikan seluruh dakwaan yang didakwakan kepada klien kami. Maka kami secara tegas juga menyampaikan tetap meminta kepada majelis hakim yang mulai untuk memutus bebas klien kami," beber Dito.
Sebelumnya diberitakan, Julianto Eka Putra menjalani sidang tuntutan oleh JPU pada Rabu 27 Juli 2022, pada persidangan tersebut bos SMA SPI ini dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara 15 tahun penjara.
Selain tuntutan penjara, pemilik sekolah SMA SPI Kota Batu ini juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Julianto juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 44.744.623. Saat ini sendiri Julianto Eka Putra, sudah ditahan sejak 11 Juli 2022 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.
(Angkasa Yudhistira)