Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Terima Empat Laporan Parpol terkait Pelanggaran Administrasi

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |08:31 WIB
Bawaslu Terima Empat Laporan Parpol terkait Pelanggaran Administrasi
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Deputi Bidang Dukungan Teknis Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Yusti Erlina menyebutkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari empat partai politik.

Laporan tersebut kata Yusti terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam tahap proses pendaftaran partai politik pada 1-14 Agustus 2022 kemarin sehingga empat partai politik tersebut tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Dari data penerimaan laporan dugaan pelanggaran administrasi dan agenda penanganannya diketahui ada empat partai politik yang telah melakukan registrasi laporan tersebut ke Bawaslu RI.

1. Partai Berkarya melaporkan pada 22 Agustus 2022 Pukul 15.30 WIB oleh Mayjend Tni (Pum) Dr. H. Samsu Djalal

2. Partai Pelita melaporkan pada 23 Agustus Pukul 14.55 WIB oleh Djindar Rohani

3. Partai IBU melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 15.50 WIB oleh Erlangga

4. Partai Pakar melaporkan pada 23 Agustus 2022 Pukul 16.00 WIB oleh Ari Haryo Wibowo

Baca juga: Berkas Pendaftaran Pemilu 2024 Dikembalikan KPU, 3 Parpol Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu

Tanggal sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada Kamis (25/8/2022) Pukul 11.00 WIB. Untuk batas akhir penanganan laporan ini yakni 9 September 2022 untuk Partai Berkarya dan 12 September 2022 untuk tiga partai lainnya yakni Pelita, IBU, dan Pakar.

Baca juga: Keberatan Atas Putusan KPU, Bawaslu Sediakan Waktu Bagi Parpol Ajukan Sengketa Pendaftaran

"Kami dari pihak Bawaslu menerangkan bahwa hingga saat ini terdapat 16 parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi, kemudian terkait aplikasi sistem informasi (SIPOL) yang di pakai oleh KPU RI dalam pemeriksaan dokumen kelengkapan parpol yang berpotensi menyulitkan parpol dalam melengkapi dokumen persyaratan," ujar Yusti Erlina, Rabu (24/8/2022).

Ia menyebutkan sesuai fungsi Bawaslu RI dalam melakukan proses pengawasan terhadap pelaksanaan proses pendaftaran parpol per hari ini terdapat 4 parpol yakni Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU dan Partai Pakar yang telah melaporkan terkait pelanggaran administrasi dan telah diregister oleh Bawaslu RI.

"Agenda kegiatan besok pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 mulai pukul 11.00 WIB akan dilaksanakan putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI terkait pelaporan oleh 4 parpol dan setelah putusan akan dilakukan proses sidang," pungkas Yusti Erlina.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement