Selain mengamankan tiga bandar penampung sekaligus penyedia chip hings domino untuk judi online, Ditreskrimsus bidang cyber crime juga mengamankan satu bandar judi online lainnya yakni bandar togel atau kupon putih jaringan Singapura dan Malaysia yang diketahui berinisial BN.
BACA JUGA:Sering Menggunakan Batik ataupun Hijab, Coba Pastikan Anda Mencuci Dengan Benar
"Kita sudah mengamankan empat orang tersangka pelaku judi online> Masing-masing di lokasi yang berbeda. Satu di antaranya adalah jaringan Singapura dan Malaysia," kata Kasubdit V Ditkrimsus Polda Sulsel Kompol Syarifuddin, Kamis (25/8/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara, serta pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman kurungan paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak 25 juta rupiah.
(Nanda Aria)