JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang putusan pendahuluan atas 4 laporan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Empat parpol yang mengadukan KPU telah dilaporkan ke Bawaslu. Keempat parpol itu adalah Partai Berkarya versi Muchdi PR, Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, dan Partai Kongres.
"Benar, pada hari ini Bawaslu akan kembali membacakan putusan pendahuluan terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh KPU," kata Anggota Bawaslu RI, Puadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Ia menjelaskan, sidang pendahuluan ini merupakan mekanisme dalam hukum acara penanganan administrasi pemilu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Admnistratif Pemilihan Umum.