Majelis Pemeriksa Bawaslu dalam pemeriksaan pendahuluan memeriksa dokumen laporan untuk memutuskan keterpenuhan persyaratan laporan yang meliputi; a. syarat formil dan syarat materil; b. kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu; c. kedudukan atau status Pelapor dan terlapor; dan d. tenggang waktu laporan dugaan Pelanggaran Administratif pemilu.
"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka majelis pemeriksa memutus diterima dan dilanjutkan pada sidang pemeriksaan," ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.