Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipecat, Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo Akan Dicopot Presiden Jokowi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |13:54 WIB
Dipecat, Bintang Dua di Pundak Ferdy Sambo Akan Dicopot Presiden Jokowi
Ferdy Sambo/dok Antara
A
A
A

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement