JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap 66 tersangka kasus tindak pidana narkoba dalam operasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Operasi dilakukan selama empat hari mulai 21-25 Agustus 2022.
"Kita mengungkap tindak pidana narkoba yang dilakukan Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Sat Narkoba Polres Jajaran. Adapun hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
BACA JUGA:Miris dengan Kasus Kasat Narkoba Polres Karawang, Dody Toisuta : Perlu Ada Pembinaan Mental
Dari 66 tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Narkoba jenis ganja sebanyak 626,75 kilogram, narkoba jenis sabu sebanyak 131,526 kilogram, pil ekstasi sejumlah 108.128 butir.
Selain itu, Zulpan mengatakan, dari 45 kasus tersebut, ada salah satu tersangka masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Artinya, selain barang bukti narkoba juga ada barang bukti tiga mobi dan uang tunai Rp1 Miliar.
"Di mana, telah disita barang bukti uang sebanyak Rp1 miliar. Kemudian, juga beberapa kendaraan, di antaranya satu unit Vellfire, kemudian satu unit kendaraan jenis Hyundai, dan Grand Livina," kata Zulpan.