Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 94 Tersangka Judi di Wilayah Banten

Yogi Satya Hardi , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |00:02 WIB
Polisi Tangkap 94 Tersangka Judi di Wilayah Banten
Polda Banten ungkap kasus judi (foto: MPI/Yogi)
A
A
A

Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi. Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten 15 tersangka, Polresta Serang Kota 17 tersangka, Polresta Tangerang 10 tersangka dan selebihnya Polres Cilegon 8 tersangka, Polres Serang 6 tersangka, Polres Lebak 5 tersangka dan Polres Pandeglang 4 tersangka.

Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500, dan juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple dan 24 lembar kupon rekapan.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar," tutup Shinto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement