Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap 94 Tersangka Judi di Wilayah Banten

Yogi Satya Hardi , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |00:02 WIB
Polisi Tangkap 94 Tersangka Judi di Wilayah Banten
Polda Banten ungkap kasus judi (foto: MPI/Yogi)
A
A
A

SERANG - Ditreskrimum Polda Banten beserta Polres jajaran berhasil menangkap 94 tersangka dari 39 kasus judi yang terjadi sejak 30 Juli 2022.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga didampingi Wadireskrimum AKBP Dian Setiawan mengatakan, Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten dengan mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli 2022 lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda, dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian.

"Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten untuk menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim," ujar Shinto, Kamis (25/8/2022).

 BACA JUGA:Warung Kopi di Aceh Jadi Lokasi Agen Judi, Polisi Tangkap Pelaku

Dikatakan Shinto, pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis (25/8/2022), tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran.

"Dari 29 ungkap kasus judi tersebut, terbanyak pengungkapan berasal dari Polresta Serang Kota 13 kasus, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Banten 5 kasus, Polresta Tangerang 4 kasus, Polres Serang-Lebak dan Cilegon masing-masing 2 kasus dan Polres Pandenglang 1 kasus," kata Shinto.

 BACA JUGA:Polisi Tangkap 3 Orang Asyik Rekap Judi Togel di Minut, Salah Satunya IRT

Dari jenis perjudiannya, lanjut Shinto, terbanyak yang diungkap adalah judi online yaitu 19 kasus dengan 39 tersangka, judi togel konvensional 4 kasus dengan 9 tersangka, judi kartu 4 kasus dengan 9 tersangka dan judi sabung ayam 2 kasus dengan 7 tersangka.

Dari 65 tersangka yang telah ditangkap, dominan adalah laki-laki namun ada 1 orang perempuan yang juga terlibat dalam sindikasi judi tersebut, inisial RM alias Ningsih (26) yang ternyata berperan signifikan dalam sindikasi. Para tersangka dominan ditangkap oleh Polda Banten 15 tersangka, Polresta Serang Kota 17 tersangka, Polresta Tangerang 10 tersangka dan selebihnya Polres Cilegon 8 tersangka, Polres Serang 6 tersangka, Polres Lebak 5 tersangka dan Polres Pandeglang 4 tersangka.

Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500, dan juga menyita beberapa barang bukti lainnya yaitu 59 unit handphone berbagai merek dan 1 tablet, 7 unit motor, 3 unit laptop dan 12 unit PC, 6 buku tabungan, 1 kartu ATM dan 6 key BCA, 1 perangkat wifi, 4 ekor ayam, 6 set kartu remi, 2 set kartu gaple dan 24 lembar kupon rekapan.

"Para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Terhadap sindikasi judi RM alias Ningsih, penyidik Ditreskrimum Polda Banten akan menambahkan persangkaan pasal tindak pidana pencucian uang dengan fakta penyitaan uang hasil kejahatan judi yang jumlahnya cukup besar," tutup Shinto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement