Setelah diterima, para pelaku lalu menyiapkan kebutuhan perjalanan semua korban, mulai dari tiket, paspor dan semua kebutuhan lain yang diperlukan.
Jefri menjelaskan bahwa para korban ini diberangkatkan dari Jakarta ke Batam, jika lolos maka akan diberangkatkan ke Singapura kemudian Malaysia dan melakukan perjalanan darat ke Kamboja.
"Sesampai-nya di Kamboja sudah ada yang akan menjemput para korban," ucapnya.
Dari tangan pelaku dan korban kepolisian menyita berbagai barang bukti berupa paspor sebanyak 6 unit milik korban, handphone, uang digunakan para pelaku serta uang dalam bentuk Baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 4 junto 10 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 41 junto pasal 43 UU nomor 18 tahun 2019 tentang perlindungan PMI," pungkasnya.
(Awaludin)