Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Negara Ini Terapkan Hukuman Kejam untuk LGBT, Dihukum Rajam hingga Dibunuh di Tempat

Stefani Ira Pratiwi , Jurnalis-Sabtu, 27 Agustus 2022 |08:05 WIB
5 Negara Ini Terapkan Hukuman Kejam untuk LGBT, Dihukum Rajam hingga Dibunuh di Tempat
Ilustrasi LGBT (Foto: Reuters)
A
A
A

2. Afghanistan

Negara selanjutnya adalah Afghanistan. Di Afghanistan, hukum syariah sangat dijunjung tinggi sehingga homoseksual sangat dilarang. Di bawah kekuasaan kelompok Taliban, kelompok militer yang menguasai negara dan bercita-cita kuat untuk menegakkan cita-cita Islam yang ekstrem, para pelaku LGBT dapat dibunuh di tempat.

3. Iran

Iran dianggap sebagai negara yang paling ketat di dunia dalam menghadapi isu LGBT. LGBT di Iran dianggap sebagai suatu penyimpangan dan pelanggaran yang ilegal. Berdasarkan KUHP 2013, tindakan livat, tafkhiz, musaheqeh, dan tindakan intim lainnya dikriminalisasi di negara ini. Sama seperti Afghanistan, Iran memberikan hukuman mati kepada para pelaku LGBT, bedanya hukuman ini dilakukan untuk laki-laki maupun perempuan. Tercatat, sejak 1980 sudah ada ribuan lesbian dan gay yang dieksekusi mati di negara ini. Ketentuan hukum Iran tersebut mengadopsi hukum pidana berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement